Bapenda Optimalisasikan Penerimaan PAD Melalui Geospasial
(Kantor Bappenda Kaltim)
SAMARINDA-Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim terus melakukan terobosan dan
inovasi dalam upaya mengoptimalisasikan meningkatkan pendapatan
asli daerah (PAD) , diantaranya melalui kajian memanfaatkan teknologi
Geospasial.
Kepala
Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiati mengatakan pemanfaatan teknologi geospasial
sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, dimana
organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mendapat penampingan dari tim kajian,
dan sekiranya hasil kajian yang dilakukan tahun lalu terkat dengan OPD-OPD
teknis ada yang ingin dimasukkan baik itu dalam retribusi atau lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah.
"Oleh
karena itu, kami minta untuk segera mengontak kami untuk kita bantu
membuat payung hukumnya, karena dari hasil kajian tersebut terdapat
potensi-potensi ekonomi yang bisa mendongkrak PAD yang sudah dikaji oleh tim
peneliti, sehingga tinggal di breakdown oleh OPD masing-masing,"
kata Ismiati belum lama ini.
Ismiati
mengatakan bagi OPD yang sudah mendapat pendampingan dari pokja-pokja yang
sudah dibentuk, untuk bisa segera dieksplor dalam rangka menunjang PAD
Kaltim kedepan.
"Bagi
OPD yang sudah mendapatkan pendampingan dari Pokja-pokja diharapkan segera
melakukan eksplor dalam upaya mendongkrak PAD Kaltim," tegasnya.
Selain
mengoptimalkan penerimaan PAD melalui Geospasial, lanjut Ismiati,
Bapenda Kaltim juga melakukan pengutan retribusi sesuai UU
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana
untuk pajak daerah kewenangan provinsi, meliputi ada
lima komponen pajak daerah, yaitu pajak kendaraan
bermotor (PKB) , bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan
bakar , pajak air permukaan dan pajak rokok.
"Retribusi
daerah, merupakan salah satu komponen pungutan daerah yang
dibayarkan kepada pemerintah atas jasa, untuk retribusi ada tiga
komponen retribusi daerah yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum
dan retribusi jasa tertentu. Dimana Untuk tahun 2020
target kita untuk retribusi sebesar Rp 16,3 miliar , yang
meliputi perijinan-perijinan dari OPD teknis dilingkup
Pemprov Kaltim seperti retribusi tertentu dari trayek angkutan darat,
angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP),” kata Ismiat.(mar)